Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7
undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai
berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
Dalam
pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan
hukum
yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan,
larangan
dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang ,
dan
dimanfaatkan
dalam ketentuan periklanan .
Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
· tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
;
· tidak sesuai dengan berat isi bersih
atau neto;
· tidak sesuai dengan ukuran ,
takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
· tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang
atau jasa tersebut;
· tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label;
· tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal;
· tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah . barang tersebut telah memenuhi atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
· Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
- Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
- Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·
Barang atau jasa tersebut tersedia.
- Tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Kelengkapan dari barang tertentu.
- Berasal dari daerah tertentu.
- Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
- Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·
menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
- Tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
- Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
- Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
- Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
- Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
- Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Di
dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula
baku pada
setiap
dokumen atau perjanjian, antara lain :
a.
menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
b.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen.
c.
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
atau jasa yang di beli konsumen.
d.
pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran
e.
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa
yang dibeli oleh konsumen.
f.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi
harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra
jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal
demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan
klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di
dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan
jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula
baku pada
setiap
dokumen atau perjanjian, antara lain :
a.
menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
b.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen.
c.
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
atau jasa yang di beli konsumen.
d.
pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
e.
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa
yang dibeli oleh konsumen.
f.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi
harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam
pasal 60
sampai
dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok,
serta
tambahan
berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti
rugi,
perintah
penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban
penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn izin usaha.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar