Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
- E. M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai
penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
- Immanuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
- S. M. Amin, S,H
Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan
untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara.
- M. H. Tirto Atmidjaya, S.H
Hukum adalah semua aturan (Norma)
yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Unsur-unsur Hukum:
- Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukum
Ciri-Ciri
Hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
- Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu
:
- Hukum ekonomi pembangunan,seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ebod-suherman.blogspot.com/2013/04/hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar