PERMODALAN KOPERASI
A.Pengertian Modal dalam Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni
selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal.
Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana
inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha
koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah
jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum
yang harus disetor tidak ditentukan
Sumber Modal Koperasi
(UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
SUMBER
http://novitarivanno.wordpress.com/2011/11/24/permodalan-koperasi-bagian-3-bab-8/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar