Pengertian dan prinsi-prinsip koperasi
·
Definisi ILO (Intenational
Labour Office)
Koperasi didefinisikan sebagai
sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama
untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko
dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
- Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak
ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M.
Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)
- Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi
dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
- Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
·
Definisi Uu No.
25 / 1992
1. Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise)
2. Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi
Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
5. Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip
Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
Prinsip –prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Fredrich William Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang
diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk
membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
- Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada
tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
- Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
-
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
-
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar