KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI
Koperasi mempunyai beberapa konsep yang ada. Ada tiga konsep dari koperasi,
yaitu:
1. konsep koperasi barat
2. konsep koperasi sosialis
3. konsep koperasi Negara berkembang
Aliran koperasai:
1.Aliran Yardstrick
·
Umunya di jumpai di Negara-negara yang
berideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberalis.
·
Koperasi mempu menjadiuntuk mengibangi,
menetralisir, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme.
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat netral
2. Aliran Sosialis
·
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari
berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme.
·
koperasi di pandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan menyatukan rakyat
lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Koperasi di jadikan sebagai alat
pemerintah dalam menjalankan program-programnya.
·
Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi
hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
·
Aliran persemakmuran (commonwealth)
memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat kemitraan (partnership)
, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem
kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk
para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah
Bank Pertolongan Tabungan yang sudah
ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah
Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa
yang menganjurkan para
petani menyimpan pada
pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi
pada musim
paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa ,
rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (
BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan
bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942
Jepang menduduki Indonesia.
Jepang
lalu mendirikan koperasi
kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sumber